Rabu, 05 Desember 2012


AKUNTANSI PERSEKUTUAN


1.  PEMBENTUKAN PERSEKUTUAN DAN PEMBAGIAN LABA ATAU RUGI PERSEKUTUAN

     Pasal 1618 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mendefinisikan Persekutuan adalah sebagai perjanjian dengan dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau manfaat yang diperoleh karenanya.
     Karakteristik khusus dalam persekutuan yang membedakan persekutuan dengan perusahaan perorangan ataupun perseroan, yaitu antara lain :
§  Perjanjian tertulis suatu persekutuan, perjanjian ini merupakan kontrak yang dibuat antar sekutu, sehingga semua transaksi yang berkaitan dengan perjanjian tersebut, semuanya diatur dalam hukum kontrak.   
§  Masa hidup yang terbatas, maksudnya masa hidup dari persekutuan dibatasi oleh masa kebersamaan dari pada sekutu tersebut, apabila seorang sekutu keluar maka persekutuan tersebut juga akan berakhir.
§  Kewajiban bersama dalam persekutuan, maksudnya setiap sekutu dapat mengikat persekutuan tersebut dengan kontrak yang mereka buat dengan pihak lain, selama kontrak tersebut masih dalam ruang lingkup usaha persekutuan tadi. 
§  Kewajiban tak terbatas, maksudnya setiap sekutu mempunyai kewajiban pribadi yang tidak terbatas terhadap Utang yang dimiliki persekutuan. Jadi aktiva yang dimiliki suatu persekutuan tidak cukup untuk menutupi Utang-Utangnya, maka kekurangannya akan diambil dari aktiva pribadi milik masing-masing sekutu.
§  Pemilikan aktiva secara bersama.
§  Tidak ada pajak penghasilan persekutuan, maksudnya suatu persekutuan tidak membayar pajak penghasilan atas laba usahanya.
§  Akun modal dalam persekutuan jumlahnya lebih dari satu karena untuk setiap sekutu dalam persekutuan memiliki satu akun modal tersendiri. Demikian pula, masing-masing sekutu juga memiliki akun pengambilan pribadi.    
         
Bila persekutuan dibentuk dari perusahaan yang sebelumnya sudah berjalan, biasanya nilai buku aktiva dari perusahaan sebelumnya menjadi tidak relevan lagi. Oleh karena itu, pada umumnya nilai buku tersebut harus disesuaikan lebih dahulu. Persekutuan cukup mencatat nilai aktiva yang baru (yang disetujui bersama), tidak perlu memeperhatikan harga perolehan aktiva ketika dulu dibeli oleh perusahaan sebelum menjadi persekutuan. Harga perolehan aktiva bagi persekututan yaitu harga pada saat aktiva tersebut menjadi hak persekutuan.

Pembentukan Persekutuan dengan Investasi awal sekutu


Investasi awal sekutu dalam suatu persekutuan dapat berupa aktiva dan sekaligus utang. Investasi ini akan dicatat dan jumlah kewajiban dari masing-masing sekutu akan dikurangkan dari aktiva yang diinvestasikan, untuk memperoleh nilai yang akan dikredit pada akun modal dari masing-masing sekutu tersebut.  Misalnya Kuncoro dan Sutejo membentuk suatu persekutuan dengan menginvestasikan aktiva dan lainnya yang telah dinilai oleh badan independen sbb :

Setoran Kuncoro :
Uang tunai (kas) sebesar Rp.5 juta dan peralatan komputer dengan harga perolehan Rp.750 ribu dan nilai pasar Rp. 1 juta
Setoran Sutejo :
Uang tunai (kas) sebesar Rp.2 juta, perangkat lunak komputer dengan harga perolehan Rp.10 juta dan nilai pasar Rp.7,5 juta serta hutang dagang sebesar Rp. 500 ribu.
Setoran Wahyudi :
Bangunan toko seharga Rp. 10.000.000,00 dan piutang dagang Rp. 2,5 juta
Maka pencatatan untuk setoran investasi masing-masing sekutu tersebut adalah :

Kuncoro
Sutejo
Wahyudi
Kas                                 5.000.000
Peralatan Komputer       1.000.000
       Modal Kuncoro                   6.000.000
Kas                                        2.000.000
Perangkat Lunak Komputer   7.500.000
          Hutang Dagang                     500.000
          ModalSutejo                        9.000.000

Bangunan Toko          10.000.000
Piutang Dagang            2.500.000
           Modal Wahyudi      12.500.000

Laporan Neraca Persekutuan baru tersebut adalah :

Kuncoro, Sutejo dan Wahyudi
Neraca
1 Jan 2004

Aktiva

Kewajiban

Kas
7.000.000
Utang Dagang
500.000
Piutang Dagang
2.500.000


Peralatan komputer
1.000.000
Modal Kuncoro
6.000.000
Perangkat Lunak
7.500.000
Modal Sutejo
9.000.000
Bangunan Toko
10.000.000
Modal Wahyudi
12.500.000
Total Aktiva
28.000.000
Total Utang & Modal
28.000.000

PEMBAGIAN LABA RUGI PERSEKUTUAN


a.    Pembagian Laba Rugi berdasarkan Jumlah yang ditetapkan


Contoh soal :
Persekutuan yang didirikan oleh Andy dan Iwan membuat suatu perjanjian dalam pembagian laba rugi persekutuan dinyatakan bahwa Andy memperoleh laba atau rugi sebesar 3/4 dan Iwan memperoleh laba atau rugi sebesar ¼ dari laba atau rugi persekutuan.
Berapakah jumlah laba atau rugi yang diperoleh masing-masing sekutu apabila persekutuan mereka mendapat keuntungan selama tahun berjalan sebesar Rp. 16.000.000,00 ?
Penyelesaian :
Modal Andy : ¾ x 16.000.000,00 = Rp.12.000.000,00
Modal Iwan : ¼ x 16.000.000,00 = Rp.4.000.000,00

Jurnal penutup dalam pembagian laba persekutuan tersebut adalah :
Ikhtisar Laba Rugi Rp 16.000.000,00
          Modal Andy            Rp 12.000.000,00
          Modal Iwan                  4.000.000,00

b.    Pembagian laba rugi berdasarkan setoran modal sekutu


Contoh soal :
Persekutuan Bidadari terdiri dari 3 sekutu yaitu Ani, Aisyah dan Anjali. Komposisi modal mereka pada akhir tahun adalah sebagai berikut  :
Modal  Ani             Rp.  7.000.000,00
Modal Aisyah         Rp.  5.000.000,00
Modal Anjali           Rp.  3.000.000,00
Total Modal           Rp.15.000.000,00           
Persekutuan Bidadari memperoleh laba sebesar Rp.24.000.000,00.
Berapakah jumlah laba yang diperoleh masing-masing sekutu dan bagaimana jurnal penutupnya ?

Penyelesaian :
Modal Ani : (7.000.000/15.000.000) x Rp 24.000.000,00           = Rp.11.200.000,00
Modal Aisyah : (5.000.000/15.000.000) x Rp 24.000.000,00      = Rp.  8.000.000,00
Modal Anjali : (3.000.000/15.000.000) x Rp 24.000.000,00       = Rp.  4.800.000,00

Jurnal Penutup :
Ikhtisar laba rugi  Rp 24.000.000,00
          Modal Ani              Rp 11.200.000,00
          Modal Aisyah                8.000.000,00
          Modal Anjali                  4.800.000,00

c.    Pembagian berdasarkan setoran modal dan jasa


Contoh Soal :
Randi dan Soni mendirikan sebuah persekutuan dengan modal yang berasal dari investasi Randi sebesar Rp.9.000.000,00 sedangkan Soni sebesar Rp.6.000.000,00. Soni bekerja untuk persekutuan secara penuh (full time) dan memperoleh gaji yang lebih tinggi. Perjanjian pembagian laba yang telah ditentukan oleh kedua sekutu adalah :
§  Rp.10.000.000,00 pertama dari laba bersih persekutuan akan dibagi sesuai dengan investasi masing-masing sekutu.
§  Rp.12.000.000,00 berikutnya dibagikan berdasarkan waktu bekerja, dimana Randi hanya menerima Rp.4.800.000,00 dan Soni yang memiliki waktu kerja yang lebih banyak menerima sebesar Rp.7.200.000,00.
§  Apabila masih ada jumlah laba yang tersisa maka jumlah tersebut dibagi dua secara merata.
§  Laba bersih persekutuan pada tahun pertama sebesar Rp.25.000.000,00.
Berapakah laba yang akan diperoleh oleh masing-masing sekutu dan bagaimana pencatatannya ?
Penyelesaian :

Randi
Soni
Total
Total laba bersih


28.000.000,00
Pembagian laba Rp.10 juta pertama berdasarkan investasi sekutu



Randi (9.000.000/15.000.000 X Rp.10 juta)
6.000.000,00


Soni (6.000.000/15.000.000 X Rp.10 juta)

4.000.000,00

Total


10.000.000,00
Sisa laba bersih yang harus dibagikan


18.000.000,00
Pembagian laba Rp.12 juta berikutnya berdasarkan waktu kerja sekutu



Randi
4.800.000,00


Soni

7.200.000,00

Total


12.000.000,00
Sisa laba bersih yang harus dibagikan


  6.000.000,00
Sisa laba bersih dibagi 2 secara merata



Randi ( 6 juta / 2)
3.000.000,00


Soni (6 juta / 2)

3.000.000,00

Total


6.000.000,00
Sisa Laba bersih


0
Laba bersih masing-masing sekutu
13.800.000,00
14.200.000,00
28.000.000,00

Ayat jurnal penutup :
Ikhtisar Laba Rugi          Rp 28.000.000,00
          Modal Randi                     Rp 13.800.000,00
          Modal Soni                            14.200.000,00



2.  AKUNTANSI UNTUK PEMBUBARAN PERSEKUTUAN DAN LIKUIDASI     
    PERSEKUTUAN

a.    Penerimaan Sekutu Baru

Salah satu sifat utama dari bentuk organisasi persekutuan adalah usianya yang terbatas. Setiap perubahan anggota persekutuan akan mengakibatkan pembubaran persekutuan. Dengan demikian masuknya anggota sekutu baru, keluarnya anggota sekutu lama dan meninggalnya salah seorang anggota persekutuan, akan membubarkan persekutuan yang ada.

Masuknya sekutu dalam persekutuan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:
1)    Dengan cara membeli hak pemilik sekutu lama
2)   Dengan cara menyetorkan aktiva kepada persekutuan.

Perbedaan cara penerimaan sekutu baru akan mengakibatkan perbedaan dalam akuntansi. Pada cara pertama transaksi penerimaan sekutu baru hanya dilakukan dengan memindahkan akun modal sekutu lama ke akun sekutu baru. Dengan demikian tidak terjadi perubahan sruktur aktiva maupun struktur modal. Pada cara kedua persekutuan akan mencatat penambahan aktiva dan penambahan modal. Jumlah aktiva yang dicatat tidak harus sama dengan jumlah modal sekutu baru. Adakalanya setoran modal dicatat lebih rendah atau lebih tinggi sehingga menimbulkan goodwill yang akan diberikan kepada sekutu lama atau sekutu yang baru masuk. Umumnya bila persekutuan akan menerima anggota baru diadakan penyesuaian lebih dahulu terhadap akun-akun yang ada. Sehingga buku besarnya dapat mencerminkan harga aktiva secara lebih layak. Laba atau rugi yang timbul karena adanya penilaian kembali ini kemudian akan dibagikan kepada para sekutu lama.

b.    Pemindahan sekutu baru dengan membeli hak kepemilikan sekutu lama

Contoh soal :

Berikut ini adalah Neraca periode 2004 persekutuan Marina dan Ades :
Kas
Rp. 15.000.000,00
Total kewajiban
Rp. 10.000.000,00
Aktiva lain-lain
Rp. 35.000.000,00
Modal Marina
Rp. 15.000.000,00


Modal Ades
Rp. 20.000.000,00
Total Aktiva
Rp. 50.000.000,00
Total Kewajiban & Modal
Rp. 50.000.000,00               
Suci sebagai pihak luar tertarik untuk membeli hak kepemilikan Marina sebesar Rp.15 juta dengan harga beli Rp. 17,5 juta. Marina setuju menjual hak kepemilikannya kepada Suci, dan Ades pun setuju dengan bergabungnya Suci dalam persekutuan tersebut.
Bagaimana pencatatan jurnalnya dan berapakah hak kepemilikan Suci sebagai sekutu baru ?

Penyelesaian :
Persekutuan akan mencatat pemindahan hak kepemilikan dengan jurnal sbb :
Modal Marina ………. ……….……… Rp 15.000.000,00
          Modal Suci ……….……….……….Rp 15.000.000,00

Hak kepemilikan Suci sebesar 15 juta meskipun harga beli nya sebesar 17,5 juta karena transaksi hak kepemilikan ini hanya terjadi antara Marina dan Suci, bukan antara Suci dengan persekutuan. Persekutuan lama telah bubar, sehingga Ades dan Suci membuat perjanjian persekutuan yang baru dengan cara pembagian laba rugi yang baru pula dan melanjutkan kegiatan usahanya.

c.    Likuidasi Persekutuan            
                                                                       
Bila persekutuan mau menghentikan kegiatannya, maka biasanya akan menjual seluruh aktivanya. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pembagian kekayaan kepada anggotanya. Proses pembubaran perusahaan ini dikenal dengan proses likuidasi.
Adapun langkah-langkah dalam proses likuidasi adalah:
1)    Menyesuaikan dan menutup buku-buku yang ada.
2)   Menjual seluruh aktiva nonkas (realisasi).
3)   Melunasi seluruh utang perusahaan.
4)   Mengembalikan modal kepada para sekutu.

Oleh karena tanggung jawab anggota persekutuan tidak terbatas maka bila ada salah seorang anggota sekutu yang modalnya negatif mereka tetap harus menutup jumlah modal yang negatif tersebut. Seandainya sekutu tersebut dalam keadaan bangkrut, maka sekutu yang masih mampu harus menanggung defisit sekutu tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar