Rabu, 05 Desember 2012


AKUNTANSI PERSEROAN I


1.   PERSEROAN


          Perseroan adalah badan hukum yang dapat memiliki harta kekayaan, menandatangani perjanjian, mengadakan utang-piutang dan hak serta kewajiban seperti orang-orang pribadi. Perseroan dikatakan sebagai perseroan tertutup bila saham-sahamnya hanya dimiliki oleh kalangan orang tertentu saja dan dikatakan sebagai perseroan terbuka kalau saham-sahamnya dapat dibeli oleh masyarakat bebas.

Karakteristik perseroan itu adalah sebagai berikut  ini :

§  Badan Hukum tersendiri atau terpisah, maksudnya perseroan sebagai badan hukum yang berdiri sendiri terpisah dari pemiliknya yang kita sebut “pemegang saham”. Perseroan memiliki hak sebagaimana dengan hak yang dimiliki oleh “manusia” yaitu dapat melakukan pembelian, pemilikan dan penjualan harta kekayaannya atas namanya sendiri bukan atas nama perusahaan. Meskipun dalam akuntansi dianggap harta tersebut milik perusahaan, namun secara hukum harta tersebut milik pribadi

§  Kelangsungan hidup dan hak kepemilikan yang dapat dipindahtangankan, maksudnya sebagian besar perseroan dapat terus hidup tanpa terpengaruh oleh perubahan dalam kepemilikan saham. Pemegang saham dapat memindahkan kepemilikan saham sesuka mereka dan dapat menjual atau memperdagangkan saham kepada orang lain, memberikan saham atau mewariskannya dalam surat wasiat, atau melenyapkannya dengan cara apapun. Pemindahan saham tidak mempengaruhi kelangsungan hidup perseroan.
§  Tanggung jawab Utang yang terbatas, maksudnya adalah seorang pemegang saham memiliki kewajiban yang terbatas atas Utang yang dimiliki perseroan. Pemegang saham tidak mempunyai kewajiban pribadi untuk membayar kewajiban perseroan. Kerugian terbesar yang mungkin dialami oleh pemegang saham adalah sebesar investasi yang ditanamkan dalam perseroan tersebut.
§  Tidak ada kewajiban bersama, maksudnya tidak ada suatu perjanjian atau kontrak yang ditandatangani oleh salah satu pemilik akan mengikat perusahaan secara keseluruhan.
§  Pemisahan antara kepemilikan dan pengelolaan perusahaan, maksudnya pemegang saham dapat menginvestasikan uangnnya dalam perseroan tanpa harus menjalankan usaha atau mengganggu urusan pribadi. Namun hal ini apabila ditinjau dari teori manajemen akan mengakibatkan masalah, pengelola perseroan mungkin memutuskan untuk menjalankan perseroan untuk keuntungan mereka sendiri, dan bukan untuk keuntungan pemegang saham.  
§  Tambahan Pajak Penghasilan Perseroan, maksudnya perseroan  akan dikenai pajak berganda, pajak ini mencakup pajak penghasilan yaitu pemegang saham akan membayar pajak penghasilan pribadi atas dividen yang mereka peroleh dari perseroan tersebut. Dan pajak atas laba yang diperoleh perseroan.
§  Diatur oleh peraturan pemerintah, maksudnya adalah negara melakukan pengawasan terhadap hal-hal yang dilakukan oleh perseroan untuk melindungi pihak-pihak yang memberikan pinjaman atau melakukan investasi dalam perseroan. Peraturan pemerintah tersebut diatur dalam pasal 59 Undang-Undang Perseroan Terbatas tahun 1995, dikatakan bahwa direksi perseroan wajib menyerahkan perhitungan tahunan perseroan kepada akuntan publik untuk diperiksa, apabila (1) bidang usaha perseroan tersebut berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat, (2) perseroan mengeluarkan surat pengakuan Utang, atau (3) perseroan merupakan perseroan terbuka. Laporan atas hasil pemeriksaan akuntan publik tersebut akan disampaikan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melalui direksi untuk disahkan. Setelah mendapatkan pengesahan dari RUPS, maka perhitungan tahunan tersebut akan diumumkan dalam dua surat kabar harian.
         
Perseroan mengeluarkan berbagai macam jenis saham yang berbeda-beda untuk menjangkau berbagai macam investor. Saham perseroan dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu : (1) Saham biasa (Common Stock), (2) Saham preferen (Preferred Stock). 
(1)  Saham biasa (Common Stock) merupakan bagian dari modal saham, dan dianggap sebagai modal permanen dalam perseroan, karena modal ini tidak dapat diambil oleh pemegang saham dan setiap lembar saham biasa ini memiliki hak-hak yang setara. 
(2) Saham preferen (Preferred Stock) adalah saham yang memiliki hak-hak istimewa untuk memikat para investor, antara lain hak suara, hak dalam pembagian laba, hak dalam pembagian kekayaan dan sebagainya. Saham preferen biasanya diberikan kepada para pendiri perseroan atau diberikan kepada orang-orang tertentu yang berjasa kepada perusahaan. Saham preferen dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu : Saham preferen partisipasi / nonpartisipasi dan saham preferen kumulatif / nonkumulatif.

    
                                                                

§  Saham preferen partisipasi adalah saham yang selain memperoleh dividen yang tetap jumlahnya, juga ikut ambil bagian dalam pembagian keuntungan, apabila keuntungan melebihi jumlah persentase tertentu. Saham preferen nonpartisipasi hanya memperoleh dividen yang jumlahnya tetap saja. Partisipasi ini bisa partisipasi sebagian atau partisipasi penuh.

§  Saham preferen kumulatif adalah saham-saham yang jika pada suatu tahun perusahaan tidak membagikan laba (dividen), maka dividen-dividen dari tahun yang tidak dibagikan tersebut dapat digabungkan dengan dividen tahun berikutnya. Sedangkan untuk saham preferen non kumulatif kebalikan dari saham preferen kumulatif yaitu apabila perusahaan tidak pada suatu tahun tidak membagikan laba, maka dividen untuk tahun tersebut tidak dapat digabungkan dengan dividen tahun berikutnya.

Pembagian Dividen

Dewan Komisaris memiliki kewenangan penuh dalam pembagian dividen saham itu pada suatu Perseroan Terbatas. Dewan komisaris ini akan mengumumkan dan mendistribusikan dividen saham kepada para pemegang saham berdasarkan laba perusahaan dan jenis saham yang dimiliki oleh para pemegang saham, dimana para pemegang saham preferen memiliki hak prioritas terhadap dividen dan memiliki kesempatan lebih besar untuk menerima dividen secara teratur dibandingkan dengan para pemegang saham biasa.

2.   TRANSAKSI MODAL

     Penyajian modal saham dalam neraca harus dapat menjelaskan berapa jumlah modal saham statutairnya dan berapa jumlah yang telah ditempatkan.       


Akun modal dalam perseroan dapat dibedakan menjadi:
1)    Jumlah nominal saham;
2)   Jumlah kelebihan setoran diatas nominalnya (agio saham); dan
3)   Jumlah laba yang belum dibagikan kepada para pemegang saham.
         
Bila perseroan menerbitkan saham tanpa nilai nominal maka harus ditentukan jumlah (nilai) yang ditetapkan. Nilai yang ditetapkan ini dianggap sebagai nilai nominalnya. Pada saat perseroan melakukan emisi saham, maka akun kas atau aktiva lain akan didebet, akun modal saham dikredit sebesar nominalnya (pari), dan kelebihan setoran dicatat dalam akun sendiri yang disebut akun agio saham.
Akun modal saham selain dipisahkan ke dalam akun modal saham dan agio saham juga harus diadakan akun modal untuk setiap jenis saham. 

Bila saham perseroan pada saat emisi ditukarkan dengan aktiva selain kas, maka aktiva yang diterima sebagai setoran tersebut dicatat sebesar harga pasrnya, selisih antar harga pasar aktiva tersebut dengan nominal saham dicatat sebagai agio atau disagio saham. Bila harga pasar aktiva tersebut tidak dapat ditentukan, aktiva tersebut dapat dicatat sebesar harga pasar dari saham perseroan pada saat pertukaran terjadi. Selisih harga pasar saham dengan nominalnya akan dicatat sebagai agio (disagio).
   
 Dalam neraca selain disajikan jumlah modal secara keseluruhan, juga sering disajikan nilai buku perlembar saham. Nilai buku perlembar dihitung dengan cara membagi alokasi modal sendiri ke setiap jenis saham dengan jumlah lembar yang beredar untuk setiap jenisnya. Nilai buku ini menunjukkan salah satu faktor yang berpengaruh terhadap harga pasar saham dibursa.
    
Biaya organisasi (biaya pendirian) adalah biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka mendirikan perseroan. Biaya organisasi ini pada umumnya akan disajikan dalam neraca sebagai aktiva permanen. Bila dirasa biaya organisasi tidak akan bermanfaat, maka biaya organisasi diamortisasi dan dibebankan secara sistematis sebagai biaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar