AKUNTANSI
PERSEROAN I
1. PERSEROAN
Perseroan
adalah badan hukum yang dapat memiliki harta kekayaan, menandatangani
perjanjian, mengadakan utang-piutang dan hak serta kewajiban seperti
orang-orang pribadi. Perseroan dikatakan sebagai perseroan tertutup bila
saham-sahamnya hanya dimiliki oleh kalangan orang tertentu saja dan dikatakan
sebagai perseroan terbuka kalau saham-sahamnya dapat dibeli oleh masyarakat
bebas.
Karakteristik perseroan itu adalah sebagai berikut ini :
§ Badan
Hukum tersendiri atau terpisah, maksudnya perseroan sebagai badan hukum
yang berdiri sendiri terpisah dari pemiliknya yang kita sebut “pemegang saham”.
Perseroan memiliki hak sebagaimana dengan hak yang dimiliki oleh “manusia”
yaitu dapat melakukan pembelian, pemilikan dan penjualan harta kekayaannya atas
namanya sendiri bukan atas nama perusahaan. Meskipun dalam akuntansi dianggap
harta tersebut milik perusahaan, namun secara hukum harta tersebut milik
pribadi
§ Kelangsungan hidup dan hak kepemilikan yang dapat
dipindahtangankan, maksudnya sebagian besar perseroan dapat terus hidup
tanpa terpengaruh oleh perubahan dalam kepemilikan saham. Pemegang saham dapat
memindahkan kepemilikan saham sesuka mereka dan dapat menjual atau
memperdagangkan saham kepada orang lain, memberikan saham atau mewariskannya
dalam surat
wasiat, atau melenyapkannya dengan cara apapun. Pemindahan saham tidak
mempengaruhi kelangsungan hidup perseroan.
§ Tanggung jawab Utang yang terbatas, maksudnya
adalah seorang pemegang saham memiliki kewajiban yang terbatas atas Utang yang dimiliki
perseroan. Pemegang saham tidak mempunyai kewajiban pribadi untuk membayar
kewajiban perseroan. Kerugian terbesar yang mungkin dialami oleh pemegang saham
adalah sebesar investasi yang ditanamkan dalam perseroan tersebut.
§ Tidak ada kewajiban bersama, maksudnya
tidak ada suatu perjanjian atau kontrak yang ditandatangani oleh salah satu
pemilik akan mengikat perusahaan secara keseluruhan.
§ Pemisahan antara kepemilikan dan pengelolaan
perusahaan, maksudnya pemegang saham dapat menginvestasikan uangnnya
dalam perseroan tanpa harus menjalankan usaha atau mengganggu urusan pribadi.
Namun hal ini apabila ditinjau dari teori manajemen akan mengakibatkan masalah,
pengelola perseroan mungkin memutuskan untuk menjalankan perseroan untuk
keuntungan mereka sendiri, dan bukan untuk keuntungan pemegang saham.
§ Tambahan Pajak Penghasilan Perseroan, maksudnya
perseroan akan dikenai pajak berganda,
pajak ini mencakup pajak penghasilan yaitu pemegang saham akan membayar pajak
penghasilan pribadi atas dividen yang mereka peroleh dari perseroan tersebut.
Dan pajak atas laba yang diperoleh perseroan.
§ Diatur oleh peraturan pemerintah, maksudnya
adalah negara melakukan pengawasan terhadap hal-hal yang dilakukan oleh
perseroan untuk melindungi pihak-pihak yang memberikan pinjaman atau melakukan
investasi dalam perseroan. Peraturan pemerintah tersebut diatur dalam pasal 59
Undang-Undang Perseroan Terbatas tahun 1995, dikatakan bahwa direksi perseroan
wajib menyerahkan perhitungan tahunan perseroan kepada akuntan publik untuk
diperiksa, apabila (1) bidang usaha perseroan tersebut berkaitan dengan
pengerahan dana masyarakat, (2) perseroan mengeluarkan surat pengakuan Utang,
atau (3) perseroan merupakan perseroan terbuka. Laporan atas hasil pemeriksaan
akuntan publik tersebut akan disampaikan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
melalui direksi untuk disahkan. Setelah mendapatkan pengesahan dari RUPS, maka
perhitungan tahunan tersebut akan diumumkan dalam dua surat kabar harian.
Perseroan mengeluarkan
berbagai macam jenis saham yang berbeda-beda untuk menjangkau berbagai macam
investor. Saham perseroan dapat dibedakan menjadi 2 (dua)
jenis, yaitu : (1) Saham biasa (Common
Stock), (2) Saham preferen (Preferred
Stock).
(1) Saham biasa (Common Stock) merupakan bagian dari modal saham, dan dianggap
sebagai modal permanen dalam perseroan, karena modal ini tidak dapat diambil
oleh pemegang saham dan setiap lembar saham biasa ini memiliki hak-hak yang
setara.
(2) Saham preferen (Preferred Stock) adalah saham yang
memiliki hak-hak istimewa untuk memikat para investor, antara lain hak suara,
hak dalam pembagian laba, hak dalam pembagian kekayaan dan sebagainya. Saham
preferen biasanya diberikan kepada para pendiri perseroan atau diberikan kepada
orang-orang tertentu yang berjasa kepada perusahaan. Saham preferen dibedakan
menjadi 2 (dua) yaitu : Saham preferen partisipasi / nonpartisipasi dan saham
preferen kumulatif / nonkumulatif.
§
Saham preferen partisipasi adalah saham yang
selain memperoleh dividen yang tetap jumlahnya, juga ikut ambil bagian dalam
pembagian keuntungan, apabila keuntungan melebihi jumlah persentase tertentu.
Saham preferen nonpartisipasi hanya memperoleh dividen yang jumlahnya tetap
saja. Partisipasi ini bisa partisipasi sebagian atau partisipasi penuh.
§ Saham preferen kumulatif
adalah saham-saham yang jika pada suatu tahun perusahaan tidak membagikan laba
(dividen), maka dividen-dividen dari tahun yang tidak dibagikan tersebut dapat
digabungkan dengan dividen tahun berikutnya. Sedangkan untuk saham preferen
non kumulatif kebalikan dari saham preferen kumulatif yaitu apabila
perusahaan tidak pada suatu tahun tidak membagikan laba, maka dividen untuk
tahun tersebut tidak dapat digabungkan dengan dividen tahun berikutnya.
Pembagian
Dividen
Dewan
Komisaris memiliki kewenangan penuh dalam pembagian dividen saham itu pada
suatu Perseroan Terbatas. Dewan komisaris ini akan mengumumkan dan mendistribusikan
dividen saham kepada para pemegang saham berdasarkan laba perusahaan dan jenis
saham yang dimiliki oleh para pemegang saham, dimana para pemegang saham
preferen memiliki hak prioritas terhadap dividen dan memiliki kesempatan lebih
besar untuk menerima dividen secara teratur dibandingkan dengan para pemegang
saham biasa.
2. TRANSAKSI
MODAL
Penyajian modal saham dalam neraca harus
dapat menjelaskan berapa jumlah modal saham statutairnya dan berapa jumlah yang
telah ditempatkan.
Akun
modal dalam perseroan dapat dibedakan menjadi:
1)
Jumlah nominal
saham;
2)
Jumlah kelebihan
setoran diatas nominalnya (agio saham); dan
3)
Jumlah laba yang
belum dibagikan kepada para pemegang saham.
Bila
perseroan menerbitkan saham tanpa nilai nominal maka harus ditentukan jumlah
(nilai) yang ditetapkan. Nilai yang ditetapkan ini dianggap sebagai nilai
nominalnya. Pada saat perseroan melakukan emisi saham, maka akun kas atau
aktiva lain akan didebet, akun modal saham dikredit sebesar nominalnya (pari),
dan kelebihan setoran dicatat dalam akun sendiri yang disebut akun agio saham.
Akun
modal saham selain dipisahkan ke dalam akun modal saham
dan agio saham juga harus diadakan akun modal untuk setiap jenis saham.
Bila saham perseroan pada saat emisi
ditukarkan dengan aktiva selain kas, maka aktiva yang diterima sebagai setoran
tersebut dicatat sebesar harga pasrnya, selisih antar harga pasar aktiva
tersebut dengan nominal saham dicatat sebagai agio atau disagio saham. Bila
harga pasar aktiva tersebut tidak dapat ditentukan, aktiva tersebut dapat
dicatat sebesar harga pasar dari saham perseroan pada saat pertukaran terjadi.
Selisih harga pasar saham dengan nominalnya akan dicatat sebagai agio (disagio).
Dalam neraca
selain disajikan jumlah modal secara keseluruhan, juga sering disajikan nilai
buku perlembar saham. Nilai buku perlembar dihitung dengan cara membagi alokasi
modal sendiri ke setiap jenis saham dengan jumlah lembar yang beredar untuk
setiap jenisnya. Nilai buku ini menunjukkan salah satu faktor yang berpengaruh
terhadap harga pasar saham dibursa.
Biaya organisasi (biaya pendirian) adalah biaya-biaya
yang dikeluarkan dalam rangka mendirikan perseroan. Biaya organisasi ini pada
umumnya akan disajikan dalam neraca sebagai aktiva permanen. Bila dirasa biaya
organisasi tidak akan bermanfaat, maka biaya organisasi diamortisasi dan
dibebankan secara sistematis sebagai biaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar